HAKI

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Miftahul Huda Subang memiliki komitmen untuk mendukung sivitas akademika dalam menghasilkan karya inovatif, kreatif, serta bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Layanan HAKI LPPM bertujuan untuk melindungi karya cipta dosen, mahasiswa, maupun peneliti agar memiliki legalitas serta nilai kebermanfaatan yang lebih luas. Perlindungan HAKI meliputi berbagai bidang, seperti karya tulis ilmiah, buku ajar, modul pembelajaran, karya seni, desain, produk inovasi, paten sederhana, serta hasil penelitian terapan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui layanan ini, LPPM berperan sebagai fasilitator dalam proses pendaftaran HAKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari tahap konsultasi, pendampingan penyusunan dokumen, pemeriksaan kelayakan karya, hingga pengurusan administrasi pendaftaran. Dengan demikian, sivitas akademika dapat lebih mudah mengakses perlindungan hukum atas karya intelektual yang dihasilkan.

Selain itu, layanan HAKI LPPM juga berfungsi untuk meningkatkan budaya akademik yang berorientasi pada inovasi, mendorong terwujudnya ekosistem penelitian yang produktif, serta memperkuat reputasi kelembagaan Institut Miftahul Huda Subang di tingkat regional maupun nasional.